Jadwal Pilkada Serentak 2024

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Logo Komisi Pemilihan Umum (Foto: kpu.go.id)

Arenarakyat.com – Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentah, berikut adalah jadwal dan tahapannya.

Penetapan jadwal tersebut disahkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Informasi mengenai proses dan jadwal Pilkada serentak 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut adalah tahapannya.

Baca Juga >>>  Bagaimana Sejarah Partai Politik di Dunia? Ini Penjelasannya

Tahap Persiapan Pilkada Serentak 2024

Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Perencanaan Program dan Anggaran.

Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.

Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.

Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.

Baca Juga >>>  Daftar Negara yang Masih Menerapkan Sistem Komunis

Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.

Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Tahap Penyelengaraan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.

Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon.

Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penelitian Pasangan Calon.

Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon.

Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye.

Baca Juga >>>  Sejarah Revolusi Prancis: Jalan Menuju Kemerdekaan

Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara.

Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Scroll to Top