Arenarakyat.com –Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi disahkan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR.
Pengesahan tersebut disahkan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan megetuk palu sidang. “Dengan demikian perdebatan terkait dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terutama dua isu penting, yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan gubernur DKJ sudah terjawab, yang kedua desas-desus tentang isu politik tentang ketua Dewan Kawasan Aglomerasi juga sudah terjawab dari hasil panja kita hari ini,” Katanya Andi, Senin (19/3/2024).
Kesepakatan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sedangkan satu fraksi menolak pembahasan tersebut. Dalam RUU tersebut, disepakati bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI melalui keputusan presiden (Keppres).
Adapun, mekanisme pemilihan gubernur DKJ disepakati untuk tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan ketentuan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus satu.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah. RUU DKJ yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal itu digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Untuk tahapan atau mekanisme sendiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah RUU DKJ disahkan.